I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan
jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) maka Kementerian Sosial RI pada tahun 2015 akan
melaksanakan rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial
yang akan bertugas untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan Penyandang
Masalah kesejahteraan Sosial diantaranya Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar,
Korban Penyalahgunaan Napza, Penyandang Disabilitas, Korban Perdagangan
Manusia, Gelandangan Pengemis dan Penyandang Tuna Sosial lainnya.
Layanan penjangkauan dan pendampingan pada PMKS
tersebut membutuhkan SDM yang memiliki kapasitas, kompetensi , pemahaman
tentang pekerjaan sosial, serta kemampuan melakukan koordinasi dan membangun
kemitraan dengan stakeholders terkait. Melalui rekrutmen ini Kementerian Sosial
akan semakin proaktif dalam merespon permasalahan sosial yang ada dilapangan
baik dalam hal koordinasi maupun dalam penanganan langsung.
Pengumuman rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC)
Kementerian Sosial bersifat umum dan terbuka bagi siapapun baik laki-laki
maupun perempuan dengan ketentuan dan persyaratan seperti tersebut dibawah ini.
II. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
1.Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada
Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus
partai politik.
3.Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan dan
penjangkauan PMKS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial
setempat, lembaga kesejahteraan sosial atau sertifikat praktikum dari perguruan
tinggi.
4.Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain,
serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
dokter pemerintah.
5.Tidak sedang terikat kontrak kerja.
6.Tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS, dan fasilitas
lainnya.
7.Mengisi formulir, mengirim dokumen pendaftaran, dan
mengisi surat pernyataan terkait syarat 2,3,4,5, dan 6.
8.Mengikuti seluruh tahapan seleksi, dengan jadual seleksi
yang akan diinformasikan melalui alamat email masing-masing.
III.PERSYARATAN KHUSUS
1.Pendidikan minimal SMA/K, DIII , DIV atau S1 (Diutamakan
yang berlatar belakang Pendidikan Kesejahteraan Sosial / pekerjaan Sosial,
Psikologi, Komunikasi Sosial, kesehatan Masyarakat, serta Disiplin Ilmu Sosial
lainnya)
2.Berusia Maksimal 40 tahun per 1 Februari 2015
3.Dapat mengoperasikan Komputer dan Internet (Ms. Office,
pengguna aktif email)
4.Dapat menggunakan Aplikasi Social Media (FB, Twitter, dsb)
5.Dapat Mengemudikan Kendaraan Roda 2 dan atau Roda 4
(memiliki SIM C dan atau SIM A).
6.Siap ditugaskan 1x24 jam di Posko TRC Kemensos RI untuk
menangani kasus-kasus yang bersifat darurat, dan dalam melaksanakan tugas tidak
melakukan aktivitas tidak terpuji seperti: melanggar adat/budaya lokal,
melakukan aktivitas pornografi, dan menimbulkan ketidaknyaman bagi
individu/kelompok/masyarakat.
IV.JADWAL REKRUITMEN DAN MULAI BEKERJA
1.Tahap I Seleksi Administratif( 12/01/2015 s.d 21/01/2015 )
2.Tahap II Seleksi Tertulis ( 26/01/2015 )
3.Tahap III seleksi Wawancara( 28/01/2015 )
4.Mulai bekerja ( 02/02/2015 )
V. PENDAFTARAN & PENGUMUMAN SELEKSI
1.Pendaftaran dibuka tanggal 12 Januari 2015 dan ditutup
pada 24 Januari 2015.
2.Pengumuman hasil Seleksi administratif pada tanggal 25
Januari 2015.
3.Pengumuman Tahap selanjutnya akan diumumkan melalui
website www.kemsos.go.id
VI.PENGAJUAN LAMARAN
1.Mengirimkan berkas administrasi ke email : tim.reaksi.cepat.29@gmail.com.
Dengan subyek Email : REKRUTMEN ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
a)Scan Surat Lamaran kerja dengan Tulisan Tangan
b)Riwayat Hidup (Curicullum Vitae)
c)Scan Ijazah Terakhir
d)Scan Transkrip Nilai
e)Scan KTP
f)Scan SIM A dan atau SIM C
g)Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
h)Scan Surat Keterangan kerja.
i)Surat Pernyataan Rumawi II Angka 2,3,4,5, dan 6.
2.Kelengkapan berkas menjadi penentu kelulusan seleksi
administrasi
3.Seluruh dokumen yang telah diligalisir wajib dibawa saat
pemanggilan tes tertulis.
4.LAIN-LAIN:
a)Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan
lamaran.
b)Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan
tidak dapat diminta kembali.
c)Pelamar yang mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini
diposting pada website resmi Kementerian Sosial RI (www.kemsos.go.id) dianggap
tidak sah.
d)Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas
pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
e)Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen adalah mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
5.Seluruh proses seleksi rekruitmen Anggota TRC Kementerian
Sosial RI tidak dipungut biaya apapun
VII.PENEMPATAN,DESKRIPSI PEKERJAAN,DAN ETIKA BEKERJA
1.Keanggotaan TRC ini bersifat kontrak dengan surat
perjanjian kerja antara anggota TRC terseleksi dengan Dirjen Rehsos yang akan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
2.Pekerjaan sebagai Anggota TRC menitikberatkan pada
Tugas-Tugas Kemanusiaan dan mendorong terwujudnya pemenuhan Hak-Hak Dasar yang
harus didapatkan bagi Individu maupun Kelompok Masyarakat yang termarginalkan
(PMKS).
3.Anggota TRC Kementerian Sosial akan di tempatkan di Pos
Komando (Posko) Kementerian Sosial RI di Jakarta dan dapat ditugaskan secara
temporer ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
4.Jam kerja Anggota TRC berjalan dengan 2 keadaan :
a.Bekerja selama 8 Jam sesuai sistem shifting.
b.Bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan penanganan kasus
dan kecenderungan permasalahan sosial yang muncul.
5.Anggota TRC akan bertugas sebagai manajer kasus (Case
Manager) dan/atau melakukan pendampingan PMKS di lokasi Penjangkauan (Jalan
raya, Rumah Penduduk, Sekolah, Kantor Polisi, Pengadilan dan Lokasi Layanan
Publik, dll).
6.Anggota TRC akan bertugas melakukan assesment permasalahan
sosial baik yang terjadi secara klinis (personal – individual) maupun secara
kelompok (klasikal) sesuai dengan prinsip-prinsip Ilmu pekerjaan Sosial.
7.Anggota TRC wajib memberikan laporan secara tertulis dan
rekomendasi tertulis terkait tindakan yang harus segera dilakukan yang
ditujukan kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
8.Anggota TRC wajib mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat dan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial secara khusus,
menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus dan tidak meminta
imbalan jasa atau uang kepada masyarakat yang dilayani.
Jakarta, 02 Januari 2015
Panitia Rekrutmen Anggota TRC
Kementerian Sosial
Sekretaris Direktorat Jenderal
Rehabilitasi Sosial
Bambang Mulyadi
sumber:
http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=18440
Tidak ada komentar:
Posting Komentar